JAKARTA. Akhirnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (2/9). Pengesahan ini terjadi setelah pembahasan berlangsung selama satu setengah tahun.Buat pemerintah, pengesahan UU PPh ini berpotensi menambah pendapatan negara. "UU ini mendorong lahirnya alternatif pembiayaan bagi pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (2/8).Setelah pengesahan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merencang sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapinya. Antara lain PP yang mengatur soal kewajiban menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang membeli barang mewah seperti berlian, kapal pesiar, dan pesawat. "Di dalam RUU PPh memang ada perlakuan khusus, termasuk soal membeli barang mewah," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution.
Akhirnya RUU PPh Resmi Menjadi Undang-Undang
JAKARTA. Akhirnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (2/9). Pengesahan ini terjadi setelah pembahasan berlangsung selama satu setengah tahun.Buat pemerintah, pengesahan UU PPh ini berpotensi menambah pendapatan negara. "UU ini mendorong lahirnya alternatif pembiayaan bagi pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (2/8).Setelah pengesahan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merencang sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapinya. Antara lain PP yang mengatur soal kewajiban menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang membeli barang mewah seperti berlian, kapal pesiar, dan pesawat. "Di dalam RUU PPh memang ada perlakuan khusus, termasuk soal membeli barang mewah," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution.