JAKARTA. Pemerintah akhirnya berubah haluan. Usai diprotes banyak kalangan, pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke otoritas pajak, menjadi minimal Rp 1 miliar. Semula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017 yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menetapkan batas minimalnya Rp 200 juta. "Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan meningkatkan batasan minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan menjadi Rp 1 miliar," begitu isi keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (7/6) malam.
Akhirnya, sasaran data nasabah diubah
JAKARTA. Pemerintah akhirnya berubah haluan. Usai diprotes banyak kalangan, pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke otoritas pajak, menjadi minimal Rp 1 miliar. Semula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017 yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menetapkan batas minimalnya Rp 200 juta. "Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan meningkatkan batasan minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan menjadi Rp 1 miliar," begitu isi keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (7/6) malam.