JAKARTA. Di ruang utama Istana Merdeka, malam ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan ia telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan soal pemerintahan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan SBY didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bjilid II. SBY sendiri berdiri di atas podium kehormatan, sambil membacakan naskah pidatonya. Menurut SBY, dengan ditandatangani, Perppu tentang Pilkada akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Sementara Perppu tentang pemerintahan daerah merupakan konsekuensi atas keberadaan yang pertama.
Teken 2 perppu, SBY batalkan pilkada tak langsung
JAKARTA. Di ruang utama Istana Merdeka, malam ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan ia telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan soal pemerintahan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan SBY didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bjilid II. SBY sendiri berdiri di atas podium kehormatan, sambil membacakan naskah pidatonya. Menurut SBY, dengan ditandatangani, Perppu tentang Pilkada akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Sementara Perppu tentang pemerintahan daerah merupakan konsekuensi atas keberadaan yang pertama.