JAKARTA. Di ruang utama Istana Merdeka, malam ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan ia telah menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kedua Perppu tersebut masing-masing adalah soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan soal pemerintahan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan SBY didampingi sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bjilid II. SBY sendiri berdiri di atas podium kehormatan, sambil membacakan naskah pidatonya. Menurut SBY, dengan ditandatangani, Perppu tentang Pilkada akan membatalkan keberadaan Undang-undang tentang Pilkada yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Sementara Perppu tentang pemerintahan daerah merupakan konsekuensi atas keberadaan yang pertama.
Karena, dalam UU tentang pemerintahan daerah terdapat pasal yang menyatakan, pemilihan kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara dalam Perppu yang ditandatanganinya, pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara langsung, seperti yang selama ini dilakukan, namun dengan sepuluh perbaikan. Adapun, kedua Perppu tersebut masing-masing bernomor 1 dan 2 tahun 2014. "Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada itu sekaligus menyabut UU No. 22 tahun 2014 tentang Pilkada melalui DPRD," kata SBY, Kamis (2/10) malam.