JAKARTA. Sore ini, Senin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus pengadaan proyek KTP elektronik. Beberapa waktu lalu, Setnov memang sudah diperiksa oleh KPK. Menurut KPK, Setnov ikut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. "KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) seperti yang dikutip dari Kompas TV.
Akhirnya, Setya Novanto jadi tersangka kasus e-KTP
JAKARTA. Sore ini, Senin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus pengadaan proyek KTP elektronik. Beberapa waktu lalu, Setnov memang sudah diperiksa oleh KPK. Menurut KPK, Setnov ikut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. "KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) seperti yang dikutip dari Kompas TV.