JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan surat pemanggilan Wakil Presiden Boediono akhirnya ditandatangani. Meskipun terdapat sikap yang berbeda diantara pimpinan DPR.Surat pemanggilan tersebut akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR asal PAN Taufik Kurniawan."Saya punya pendapat lain, sama dengan Pak Sohibul Iman. Tapi akhirnya disepakati Pak Taufik yang akan tandatangan," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).Marzuki Alie menuturkan alasannya menolak menandatangani surat tersebut karena melanggar keputusan sidang paripurna. Dimana paripurna memutuskan menyerahkan kasus Century kepada penegak hukum."Di Sidang Paripurna kan jelas, menyerahkan pada penegak hukum. Yang harus didorong itu penegakan hukumnya, bukan politik," kata Marzuki Alie.Politisi Demokrat itu mengingatkan bahwa Timwas Century hanya mengawasi proses penegakan hukum yang berlangsung."Nanti rakyat marah, sekarang kan rakyat udah muak kita ramai tapi engga ada hasilnya. Kalau mengawasi yang harus dipanggil adalah KPK," ujarnya.Marzuki diketahui bertugas sebagai Pimpinan DPR saat rapat Timwas Century dengan agenda meminta keterangan Boediono. Sehingga, Marzuki yang bertugas menandatangani surat pemanggilan Boediono.Marzuki menjelaskan surat yang ditandatangani Taufik Kurniawan tidak cacat aturan. Sebab, salah satu pimpinan DPR yang menandatangani surat telah dianggap sah."Engga apa-apa, engga cacat, salah satu mengirim sudah sah. Pimpinan DPR kolektif kolegial, masing-masing punya sikap pribadi," kata Marzuki. (Ferdinand Waskita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akhirnya, surat panggilan Boediono ditandatangani
JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan surat pemanggilan Wakil Presiden Boediono akhirnya ditandatangani. Meskipun terdapat sikap yang berbeda diantara pimpinan DPR.Surat pemanggilan tersebut akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR asal PAN Taufik Kurniawan."Saya punya pendapat lain, sama dengan Pak Sohibul Iman. Tapi akhirnya disepakati Pak Taufik yang akan tandatangan," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).Marzuki Alie menuturkan alasannya menolak menandatangani surat tersebut karena melanggar keputusan sidang paripurna. Dimana paripurna memutuskan menyerahkan kasus Century kepada penegak hukum."Di Sidang Paripurna kan jelas, menyerahkan pada penegak hukum. Yang harus didorong itu penegakan hukumnya, bukan politik," kata Marzuki Alie.Politisi Demokrat itu mengingatkan bahwa Timwas Century hanya mengawasi proses penegakan hukum yang berlangsung."Nanti rakyat marah, sekarang kan rakyat udah muak kita ramai tapi engga ada hasilnya. Kalau mengawasi yang harus dipanggil adalah KPK," ujarnya.Marzuki diketahui bertugas sebagai Pimpinan DPR saat rapat Timwas Century dengan agenda meminta keterangan Boediono. Sehingga, Marzuki yang bertugas menandatangani surat pemanggilan Boediono.Marzuki menjelaskan surat yang ditandatangani Taufik Kurniawan tidak cacat aturan. Sebab, salah satu pimpinan DPR yang menandatangani surat telah dianggap sah."Engga apa-apa, engga cacat, salah satu mengirim sudah sah. Pimpinan DPR kolektif kolegial, masing-masing punya sikap pribadi," kata Marzuki. (Ferdinand Waskita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News