Akhirnya surat persetujuan pembelian 7% saham Newmont terbit



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan surat persetujuan pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hal itu secara resmi dinyatakan KESDM Dalam siaran pers dengan nomor: 36/HUMAS KESDM/2011 tanggal 9 Juni 2011 malam.Kepala Biro Hukum dan Humas KESDM Sutisna Prawira mengatakan, KESDM telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dengan diterbitkannya surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM pada tanggal 18 Mei 2011, sesuai pasal 24 KK.Keputusan ini berisi persetujuan pengalihan saham, dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2009. Selain itu, KESDM Juga telah memberikan pedoman kepada PT. NNT agar menyelesaikan persyaratan dan hal lain seperti gugatan hukum pihak ketiga dan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan KESDM, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat pada tanggal 11 Mei 2011.Menurut Sutisna, sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM pada tanggal 18 Mei 2011. "Kewajiban KESDM sampai saat ini telah dilaksanakan," ujar Sutisna, Kamis, (9/6) malam.Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat belum bisa membayar pembelian 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, Kementerian ESDM masih belum mengeluarkan surat persetujuan kepada Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM).Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kemenkeu telah mengirimkan Sales and Purchase Agreement (SPA) ke Kementerian ESDM supaya segera direspons. Agus melanjutkan, apabila surat dari Kementerian ESDM telah keluar untuk BKPM barulah pemerintah pusat bisa melakukan pembayaran. "Kita akan lihat konfirmasi ke BKPM. Nah kalau itu sudah keluar bisa efektif bayar," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini