KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dewan distrik Washington D.C. pada hari Selasa (9/6/2020) menyetujui serangkaian reformasi departemen kepolisian setelah aksi unjuk rasa yang sudah berlangsung selama dua pekan terhadap kebrutalan dan rasisme polisi di ibukota AS dan nasional. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kematian George Floyd, warga Afrika-Amerika, dalam tahanan polisi. Melansir Reuters, undang-undang darurat, yang disetujui dengan suara bulat, disetujui ketika sejumlah kota mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan untuk kepolisian, tetapi gagal memenuhi tuntutan sejumlah aktivis hak-hak sipil untuk menarik dana bagi departemen kepolisian kota. Undang-undang ini melarang penggunaan pengekangan leher, seperti yang digunakan terhadap Floyd, dan mensyaratkan dirilisnya nama dan gambar dari kamera tubuh petugas setelah kematian yang melibatkan petugas atau penggunaan kekuatan yang serius.
Akhirnya, Washington D.C. setujui reformasi kepolisian pasca aksi protes masif
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Dewan distrik Washington D.C. pada hari Selasa (9/6/2020) menyetujui serangkaian reformasi departemen kepolisian setelah aksi unjuk rasa yang sudah berlangsung selama dua pekan terhadap kebrutalan dan rasisme polisi di ibukota AS dan nasional. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kematian George Floyd, warga Afrika-Amerika, dalam tahanan polisi. Melansir Reuters, undang-undang darurat, yang disetujui dengan suara bulat, disetujui ketika sejumlah kota mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan untuk kepolisian, tetapi gagal memenuhi tuntutan sejumlah aktivis hak-hak sipil untuk menarik dana bagi departemen kepolisian kota. Undang-undang ini melarang penggunaan pengekangan leher, seperti yang digunakan terhadap Floyd, dan mensyaratkan dirilisnya nama dan gambar dari kamera tubuh petugas setelah kematian yang melibatkan petugas atau penggunaan kekuatan yang serius.