JAKARTA. Untuk melindungi industri jasa konstruksi nasional dari kerugian akibat sengketa kontrak pekerjaan, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) berencana untuk membentuk badan arbitrase khusus yang menangani sengketa dalam bidang jasa konstruksi. Ketua AKI, Sudarto menuturkan badan arbitrase ini diperlukan agar kontraktor terjamin dalam melaksanakan kontrak pekerjaannya, baik oleh pemerintah maupun swasta. "Selama ini kontraktor nasional tidak memperoleh asas kesetaraan dalam kontrak pekerjaan dan cenderung ikut ketentuan pengguna jasa konstruksi, baik Pemerintah maupun Swasta padahal ada seharusnya kontrak konstruksi mengikuti standar kontrak internasional," ujarnya, Rabu (23/4). Badan arbitrase khusus bidang jasa konstruksi ini bakal menjadi pihak ketiga ketika sengketa akibat ketidaksetaraan kontrak itu terjadi. Menurut Sudarto, selama ini sengketa soal konstruksi biasanya diselesaikan ke ranah hukum, meskipun ada beberapa sengketa yang dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ada tapi penyelesaiannya tak memuaskan karena melihatnya pada tataran umum. Sengketa konstruksi ini memerlukan penanganan yang spesifik karena di BANI sering salah tafsir. "Kami perlu badan independen yang paham soal hukum dan konstruksi untuk menyelesaikan sengketa ini," ucapnya. Setiap ada kontrak, lanjut Sudarto, pasti ada kemungkinan terjadi sengketa. Untuk itu, sedini mungkin kontraktor harus paham soal kemungkinan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AKI akan bentuk badan arbitrase jasa konstruksi
JAKARTA. Untuk melindungi industri jasa konstruksi nasional dari kerugian akibat sengketa kontrak pekerjaan, Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) berencana untuk membentuk badan arbitrase khusus yang menangani sengketa dalam bidang jasa konstruksi. Ketua AKI, Sudarto menuturkan badan arbitrase ini diperlukan agar kontraktor terjamin dalam melaksanakan kontrak pekerjaannya, baik oleh pemerintah maupun swasta. "Selama ini kontraktor nasional tidak memperoleh asas kesetaraan dalam kontrak pekerjaan dan cenderung ikut ketentuan pengguna jasa konstruksi, baik Pemerintah maupun Swasta padahal ada seharusnya kontrak konstruksi mengikuti standar kontrak internasional," ujarnya, Rabu (23/4). Badan arbitrase khusus bidang jasa konstruksi ini bakal menjadi pihak ketiga ketika sengketa akibat ketidaksetaraan kontrak itu terjadi. Menurut Sudarto, selama ini sengketa soal konstruksi biasanya diselesaikan ke ranah hukum, meskipun ada beberapa sengketa yang dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ada tapi penyelesaiannya tak memuaskan karena melihatnya pada tataran umum. Sengketa konstruksi ini memerlukan penanganan yang spesifik karena di BANI sering salah tafsir. "Kami perlu badan independen yang paham soal hukum dan konstruksi untuk menyelesaikan sengketa ini," ucapnya. Setiap ada kontrak, lanjut Sudarto, pasti ada kemungkinan terjadi sengketa. Untuk itu, sedini mungkin kontraktor harus paham soal kemungkinan ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News