KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban perbankan selama masa pandemi Covid-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangguhkan pembayaran premi secara sementara. "Kaki sudah putuskan iuran LPS ditangguhkan pembayarannya selama enam bulan ke depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Selasa (11/5). Sebagai catatan, premi LPS biasanya dibayar perbankan tiap semester senilai 0,1% dari total dana pihak ketiga (DPK). Penangguhan iuran sementara berlaku untuk periode semester kedua 2020.
Akibat Covid-19, LPS tangguhkan iuran sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengurangi beban perbankan selama masa pandemi Covid-19, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangguhkan pembayaran premi secara sementara. "Kaki sudah putuskan iuran LPS ditangguhkan pembayarannya selama enam bulan ke depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Selasa (11/5). Sebagai catatan, premi LPS biasanya dibayar perbankan tiap semester senilai 0,1% dari total dana pihak ketiga (DPK). Penangguhan iuran sementara berlaku untuk periode semester kedua 2020.