KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengajukan kondisi kahar atau force majeure kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dalam rangka memangkas komitmen penyerapan gas bumi. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa berpendapat, karena PLN dan PGAS terikat kontrak dari sisi legal, maka definisi kahar tentunya harus mengikuti isi dalam kesepakatan jual-beli gas bumi tersebut. Di luar itu, pandemi Corona memang bisa saja membuat PLN mengajukan pengurangan penyerapan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pasalnya, wabah tersebut membuat permintaan listrik mengalami penurunan.
Akibat dampak corona, pemakaian gas bumi untuk PLN berpotensi turun hingga 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengajukan kondisi kahar atau force majeure kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dalam rangka memangkas komitmen penyerapan gas bumi. Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa berpendapat, karena PLN dan PGAS terikat kontrak dari sisi legal, maka definisi kahar tentunya harus mengikuti isi dalam kesepakatan jual-beli gas bumi tersebut. Di luar itu, pandemi Corona memang bisa saja membuat PLN mengajukan pengurangan penyerapan gas bumi untuk pembangkit listrik. Pasalnya, wabah tersebut membuat permintaan listrik mengalami penurunan.