KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mengalami gagal bayar jauh sebelum pandemi datang, proses restrukturisasi kredit Duniatex Grup setelah PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tetap dapat keringanan. Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam penyusunan skema restrukturisasi mengungkapkan, Duniatex diberikan penangguhan pembayaran paling banyak tiga bulan dalam tahun pertamanya pasca homologasi. “Memang ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit tidak berlaku buat debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi. Namun dalam PKPU yang terpenting adalah kesepakatan dengan kreditur, dan klausul tersebut juga ada dalam proposal perdamaian,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).
Akibat pandemi Covid-19, Duniatex dapat keringanan restrukturisasi kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mengalami gagal bayar jauh sebelum pandemi datang, proses restrukturisasi kredit Duniatex Grup setelah PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tetap dapat keringanan. Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam penyusunan skema restrukturisasi mengungkapkan, Duniatex diberikan penangguhan pembayaran paling banyak tiga bulan dalam tahun pertamanya pasca homologasi. “Memang ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit tidak berlaku buat debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi. Namun dalam PKPU yang terpenting adalah kesepakatan dengan kreditur, dan klausul tersebut juga ada dalam proposal perdamaian,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).