Akibat pandemi Covid-19, Duniatex dapat keringanan restrukturisasi kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski mengalami gagal bayar jauh sebelum pandemi datang, proses restrukturisasi kredit Duniatex Grup setelah PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tetap dapat keringanan.

Sumber Kontan.co.id yang terlibat dalam penyusunan skema restrukturisasi mengungkapkan, Duniatex diberikan penangguhan pembayaran paling banyak tiga bulan dalam tahun pertamanya pasca homologasi.

“Memang ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit tidak berlaku buat debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi. Namun dalam PKPU yang terpenting adalah kesepakatan dengan kreditur, dan klausul tersebut juga ada dalam proposal perdamaian,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).


Baca Juga: Mayoritas kreditur sepakati rencana perdamaian, PKPU Duniatex berakhir damai

Dalam pemungutan suara, Selasa (23/6) mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Duniatex. Jumat (26/6) hasil pemungutan suara akan disahkan (homologasi) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang.

Duniatex yang dibantu AJ Capital Advisory sebagai penasihat keuangan mengajukan sejumlah skema restrukturisasi terhadap masing-masing debiturnya.

Misalnya, untuk utang obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) senilai US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment. Masing-masing US$ 150 juta dibayar pada tahun kedelapan pasca homologasi dengan bunga maksimum 2,5%, sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%.

Untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa kelompok dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah.

“Sementara untuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) paling lama utang dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk Rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap,” katanya.

Proses PKPU mesti dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu DMDT, PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Peindustrian Damai alias Damaitex.

Perkara Duniatex mulai mencuat saat DSDT gagal menunaikan kewajibannya terhadap utang sindikasi senilai US$ 11 juta pada Juli 2019. Kemudian, DMDT pada September 2019 juga gagal membayar bunga obligasinya senilai US$ 12,9 juta. Obligasi DMDT terbit pada Maret 2019 senilai US$ 300 juta.

Baca Juga: Penurunan pendapatan dan kenaikan cadangan membikin EximBank merugi Rp 4,7 triliun

Adapun dalam proses PKPU, total tagihan kepada enam entitas Duniatex tersebut mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur. Perinciannya 58 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, kemudian 86 kreditur konkuren dengan tagihan Rp 641,06 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi