KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mulai mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19 yang hingga Maret lalu tercatat masih terjaga. Hal itu ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membuktikan kinerja positif dan profil resiko industri jasa keuangan agar dapat terkendali. International Monetary Fund (IMF) pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi 3%, hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan
emerging markets diproyeksikan akan terkontraksi 1%.
Baca Juga: Debitur KPR bisa dapat keringanan bunga dari pemerintah, ini syaratnya Melalui sejumlah kebijakan antisipatif dan
assessment forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia dapat mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sebelumnya sempat naik sering peningkatan penyebaran corona. Oleh karenanya, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh 7,95% YoY, hal tersebut ditopang oleh kredit valas yang tumbuh 16,84% YoY. Sedangkan piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh 2,49% YoY. Dalam keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,54% YoY. Sedangkan industri asuransi menghimpun premi Rp 17,5 triliun atau terkontraksi 7,51% YoY. Perlu diketahui, adapun profil risiko lembaga jasa keuangan jika mengacu pada Maret lalu masih terjaga pada level yang terkendali. Tercatat,
Non Performing Loan (NPL) tercatat 2,77% dan Rasio NPF sebesar 2,75%.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit bank hingga 26 April mencapai Rp 113 triliun Meski begitu, di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah, hal itu terlihat dari Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) 19,94%, hal ini jauh di bawah ambang batas ketentuan yang sebesar 20%. Mengacu keterangan tertulis OJK, keringanan kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 hingga April lalu telah dilakukan oleh 65 bank dengan total Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.
Asal tahu saja, jumlah tersebut termasuk ke dalam restrukturisasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur. Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan pada 27 April lalu tercatat terdapat sebanyak 166 perusahaan yang telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur. Adapun jumlah kontrak restrukturisasi sebanyak 235.185 dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sisanya, sebanyak 367.465 lainnya sedang kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun tengah di proses oleh OJK.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pembuatan kebijakan bukan hasil konspirasi! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi