KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serangan siber menjadi ancaman bagi sektor perbankan. Akibat serangan siber, perbankan menelan kerugian bernilai ratusan miliar. Itu belum termasuk kerugian dari nasabah. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengungkapkan, perbankan mencatatkan kerugian riil sebesar Rp 246,5 miliar akibat serangan siber pada semester I 2020 - semester I 2021. "Tetapi dari kerugian riil itu, terdapat potensi kerugian Rp 208,4 miliar dan nilai pemulihan sebesar Rp 302,5 miliar dari laporan yang kami terima," kata Teguh pada peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10).
Tak hanya perbankan, nasabah juga dirugikan. Pada periode yang sama, nasabah perbankan mengalami kerugian sebesar Rp 11,8 miliar, potensial kerugian Rp 4,5 miliar dengan nilai pemulihan Rp 8,2 miliar. Sementara kerugian dari pihak lain menyentuh angka Rp 9,1 miliar, potensi kerugian Rp 3,8 miliar dan nilai pemulihan sebesar Rp 3,8 miliar. Artinya, porsi kerugian bank paling besar yakni 77% dari total kerugian. Menyusul nasabah dan pihak lain masing - masing sebesar 20% dan 3%.
Baca Juga: OJK segera merilis aturan keamanan siber di sektor perbankan Tak hanya kerugian, serangan siber juga menyebabkan kasus fraud di perbankan naik. Pada periode tersebut, terdapat 7.087 laporan kasus fraud. Sebanyak 45% kejadian fraud tersebut terjadi pada semester II 2020. Dari jumlah tersebut, mayoritas kejadian fraud menggunakan siber sebesar 71,6% terjadi di bank umum milik pemerintah. Disusul bank swasta 28% dan bank asing 0,3%. "Jenis fraud dengan penggunaan siber yang masuk ke dalam tindakan lain sebesar 47,48% dari total kasus dengan kecenderungan kejadian antara lain skimming dan
social engineering," jelas dia. Mengantisipasi kasus terulang, OJK merilis Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan pada Selasa (26/10). Lalu berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait manajemen risiko keamanan siber di sektor perbankan. "Ini sangat kritikal, yang menjadi salah satu alasan kenapa kita harus cepat memberikan panduan dan POJK. Teman - teman OJK bergerak cepat untuk menyiapkan aturan dalam waktu dekat," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Hal ini seiring dengan semakin cagihnya serangan siber. Bahkan, ia menemukan serangan yang sampai mengunci data dan meminta tebusan kepada pihak perbankan. Oleh karena itu, perbankan diminta melapor kepada otoritas jika terjadi serangan siber. Baru kemudian ditindaklanjuti bersama Bareskrim Mabes Polri untuk mitigasi serangan tersebut. "Bank yang diserang responnya sangat bagus, manajemen risiko sibernya juga baik. Sehingga dalam waktu singkat, sistemnya bisa pulih dan layanan tidak terganggu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi