KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menyebut bahwa Undang-Undang yang dikejar DPR untuk segera disahkan harus tetap sesuai dengan prosedur dan proses yang benar. Michael Susanto Pardi Ketua Akida menyebut upaya DPR mengesahkan beberapa RUU disebut tentu memiliki sisi baik dan buruknya. "Kalau DPR ngebut ada baik dan ada yang buruk, tapi yang penting jangan melupakan proses dan prosedur yang baik dan benar," kata Michael saat dihubungi Kontan pada Rabu (18/9). Baca Juga: Kejar setoran UU, DPR tak sentuh masalah industri Michael menjelaskan sisi baiknya jika RUU dikebut misalnya saja contoh RUU bahan kimia. Jika RUU diselesaikan maka pelaku industri kimia mendapatkan kepastian untuk berinvestasi dan payung hukum yang jelas. "Juga membantu sinkronisasi antara kementrian perindustrian sebagai pembina industri kimia dan kementrian-kementrian lainnya. Contohnya apabila sudah tersedia di dalam negeri, sebaiknya didahulukan pasokan dalam negeri, dan kekurangannya baru diperbolehkan import," jelas Michael. Lebih lanjut dijelaskan Michael yang terjadi sekarang, impor bahan kimia dasar kewenangannya ada di kementrian lain, bukan di kementrian perindustrian. Hal tersebut dinilai dapat mematikan industri-industri kimia dasar di Indonesia, yang merupakan industri hulu pemasok bahan baku yang strategis untuk industri-industri hilir seperti makanan, minuman, air, keramik, tekstil, detergent, minyak goreng dan lainnya.
Akida nilai kebut RUU jangan lupakan prosedur dan proses yang benar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menyebut bahwa Undang-Undang yang dikejar DPR untuk segera disahkan harus tetap sesuai dengan prosedur dan proses yang benar. Michael Susanto Pardi Ketua Akida menyebut upaya DPR mengesahkan beberapa RUU disebut tentu memiliki sisi baik dan buruknya. "Kalau DPR ngebut ada baik dan ada yang buruk, tapi yang penting jangan melupakan proses dan prosedur yang baik dan benar," kata Michael saat dihubungi Kontan pada Rabu (18/9). Baca Juga: Kejar setoran UU, DPR tak sentuh masalah industri Michael menjelaskan sisi baiknya jika RUU dikebut misalnya saja contoh RUU bahan kimia. Jika RUU diselesaikan maka pelaku industri kimia mendapatkan kepastian untuk berinvestasi dan payung hukum yang jelas. "Juga membantu sinkronisasi antara kementrian perindustrian sebagai pembina industri kimia dan kementrian-kementrian lainnya. Contohnya apabila sudah tersedia di dalam negeri, sebaiknya didahulukan pasokan dalam negeri, dan kekurangannya baru diperbolehkan import," jelas Michael. Lebih lanjut dijelaskan Michael yang terjadi sekarang, impor bahan kimia dasar kewenangannya ada di kementrian lain, bukan di kementrian perindustrian. Hal tersebut dinilai dapat mematikan industri-industri kimia dasar di Indonesia, yang merupakan industri hulu pemasok bahan baku yang strategis untuk industri-industri hilir seperti makanan, minuman, air, keramik, tekstil, detergent, minyak goreng dan lainnya.