Akil akui minta Rp 3 miliar ke Susi Tur Andayani



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku dirinya meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani. Uang tersebut diminta Akil sebagai pemulus sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang berperkara di MK.

Hal tersebut diakui Akil saat bersaksi dalam persidangan dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/4).

Pengakuan Akil juga terungkap setelah dia dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Pernah minta uang Rp 3 Miliar?" Tanya Jaksa kepada Dzakiyul Fikri kepada Akil.

"Iya, Susi pernah menghubungi saya, menanyai berapa nominalnya. Lalu saya bilang Rp 3 Miliar lah untuk tiga perkara," jawab Akil.

Jaksa pun kembali bertanya kepada Akil ihwal tawar-menawar Susi sebesar Rp 1 miliar sebagai uang pemulus perkara tersebut.

"Iya, Susi mengatakan kalau uang yang baru disiapkan baru ada Rp 1 Miliar, lalu saya tolak karena janjinya kan Rp 3 miliar untuk tiga perkara," jawab Akil lagi.

Seperti diketahui, dalam kasus Pilkada Lebak, Wawan diduga menyuap Akil melalui Susi dengan Uang sebesar Rp 1 miliar.

Uang tersebut diberika untuk mempengaruhi putusan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumadi sebagai pemenang pilkada tersebut.

Suap tersebut juga diduga dilakukan atas perintah politisi Golkar Ratu Atut Chosiyah. Pasangan Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung oleh Partai Golkar.

Semula Akil tak mau menerima uang permulaan itu. Namun pada 1 Oktober 2013, melalui rapat pleno sidang pembacaan putusan Kabupaten Lebak, Akil yang bertindak sebagai hakim ketua memutuskan membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak dan memerintah KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPU Kabupaten Lebak.

Usai membaca putusan, uang Rp 1 miliar dari Atut tak langsung diterima Akil. "Nanti saya kontak, saya masih sidang Jawa Timur,” kata Akil pada Susi melalui pesan singkat.

Keesokan harinya, 2 Oktober 2013, KPK menangkap Susi dan menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas travel berwarna biru dari kediaman orang tua susi di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan. Sementara Akil dan Wawan tertangkap di tempat terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan