Akil bersedia diperiksa MKH secara terbuka



JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar menegaskan, dirinya bersedia diperiksa secara terbuka oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi, terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Sebagaimana diketahui, Akil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Akil menginginkan diperiksa secara terbuka, agar dirinya bisa menjelaskan bahwa ia tak seburuk apa yang diberitakan media. " Pak Akil bersedia diperiksa oleh Majelis Kehormatan Konstitusi dan siap diperiksa secara terbuka supaya fair" tutur Otto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/10).


Lebih lanjut Otto menjelaskan, berdasarkan penuturan Akil, kliennya membantah terlibat suap. Otto bilang, kliennya merasa tidak pernah ditangkap tangan dan tidak pernah terima uang, tetapi ada orang yang mendatangi kediamannya dengan membawa uang.

Sebelumnya, Ketua MKH, Harjono bilang, sidang kode etik Akil kemungkinan dilakukan di markas KPK. Harjono mengaku, pihaknya telah mendapat izin dari KPK untuk memeriksa Akil. Namun, dirinya belum bisa memastikan, kapan sidang kode etik Akil digelar. Yang jelas, putusan MKH terhadap Akil akan keluar dalam batas waktu selama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri