Akil bersedia melanjutkan jabatan hakim MK



JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018. Hal tersebut diungkapkannya seusai menggelar rapat dengan komisi III DPR."Saya Akil Mochtar bersedia melanjutkan masa jabatan kedua dengan dukungan dan ijin dari DPR," kata Akil saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).Menurutnya keputusan untuk melanjutkan periode kedua sebagai hakim konstitusi diambilnya lantaran ia merasa menjadi hakim MK merupakan pengabdian yang terbaik. Ia juga menegaskan, keputusan ini berdasarkan keinginan pribadi, bukan atas intervensi pihak lain.

Kemudian saat ditanya apakah dengan ini ia juga bersedia maju menjadi Ketua MK pengganti Mahfud, Akil hanya menjawab dengan senyuman. "Mudah-mudahan. Mohon doa restu saja," ujarnya.Menanggapinya, Wakil Ketua Komisi III asal fraksi PKS Al Muzamil Yusuf mengatakan pihaknya masih akan membicarakan jawaban Akil tersebut. Menurutnya komisi hukum masih akan merapatkan apakah mantan anggota DPR itu akan otomatis kembali menjabat sebagai hakim MK atau harus mengulang uji kelayakan dan kepatutan."Kalau konvensi yang lalu orang udah fit and proper test dan sudah sekian lama bertugas tidak perlu, tapi keputusan baru akan diambil besok waktu kita pleno," terang Muzamil.Sementara Wakil Ketua Komisi III asal fraksi PAN Tjatur Sapto Edi justru mengungkapkan hal yang berbeda. Menurutnya seperti yang sebelumnya, Akil akan langsung kembali menjalankan tugasnya sebagai hakim MK untuk periode kedua. Kata dia, kalau yang bersangkutan sudah setuju, DPR otomatis akan memberi restu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie