JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, saat persidangan nanti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar akan diminta membuktikan hadiah yang diduga diterimanya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. “Konstruksinya dalam Pasal 12 B, ada sedikit di situ, mengenai pembuktian terbalik. Kalau yang diterima itu di bawah Rp 10 juta, maka yang membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi adalah jaksa. Tapi kalau di atas Rp 10 juta yang diterimanya, itu terdakwa yang akan membuktikan,” kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10). Hal tersebut sesuai dengan sangkaan KPK terhadap Akil, yakni melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi.
Akil bisa buktikan gratifikasi di persidangan
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, saat persidangan nanti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar akan diminta membuktikan hadiah yang diduga diterimanya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. “Konstruksinya dalam Pasal 12 B, ada sedikit di situ, mengenai pembuktian terbalik. Kalau yang diterima itu di bawah Rp 10 juta, maka yang membuktikan bahwa hartanya itu tidak diperoleh dari tindak pidana korupsi adalah jaksa. Tapi kalau di atas Rp 10 juta yang diterimanya, itu terdakwa yang akan membuktikan,” kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10). Hal tersebut sesuai dengan sangkaan KPK terhadap Akil, yakni melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi.