Akil bisa dituntut pidana hukuman seumur hidup



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6) besok. Dalam sidang itu diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Akil bisa dituntut dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup. Menurut Samad, ia belum mengetahui besar pastinya tuntutan dan pihaknya masih akan merumuskan tuntutan untuk mantan anggota DPR Fraksi Golkar tersebut. "Belum pasti, mungkin antara 20 tahun dan seumur hidup," kata Samad di Bogor, Sabtu (14/6) kemarin.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengatakan perbuatan Akil Mochtar memberikan dampak sosial yang sangat besar. Pertama, perbuatan Akil merusak citra dan wibawa MK yang merupakan anak reformasi. Kedua, perbuatan Akil berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang dipilih melalui proses Pilkada yang dilegitimasi oleh MK. Hal ini menurut Bambang, mengakibatkan kepercayaan masyarakat berkurang terhadap Kepala Daerah dan MK.


"Terus yang ketiga, upaya-upaya untuk membangun citra dan kewibawaan penegak hukum yang lainnya juga cukup hancur. Jadi ini biaya cost recovery-nya, cost social recoverynya besar sekali," tambah Bambang.

Sebelumnya, sejumlah perkara menyeret Akil sejak dirinya ditangkap KPK pada Oktober 2013 lalu. Perkara tersebut yaitu, suap sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor yang memuat ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Akil juga diduga memeras mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem sebesar Rp 125 juta terkait Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Akil juga diduga menerima hadiah Rp 7,5 miliar terkait Pilkada Provinsi Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Akil juga diduga melakukan pencucian uang hingga lebih dari Rp 160 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang TPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa