JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6) besok. Dalam sidang itu diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Akil bisa dituntut dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup. Menurut Samad, ia belum mengetahui besar pastinya tuntutan dan pihaknya masih akan merumuskan tuntutan untuk mantan anggota DPR Fraksi Golkar tersebut. "Belum pasti, mungkin antara 20 tahun dan seumur hidup," kata Samad di Bogor, Sabtu (14/6) kemarin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengatakan perbuatan Akil Mochtar memberikan dampak sosial yang sangat besar. Pertama, perbuatan Akil merusak citra dan wibawa MK yang merupakan anak reformasi. Kedua, perbuatan Akil berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang dipilih melalui proses Pilkada yang dilegitimasi oleh MK. Hal ini menurut Bambang, mengakibatkan kepercayaan masyarakat berkurang terhadap Kepala Daerah dan MK.
Akil bisa dituntut pidana hukuman seumur hidup
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6) besok. Dalam sidang itu diagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Akil bisa dituntut dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup. Menurut Samad, ia belum mengetahui besar pastinya tuntutan dan pihaknya masih akan merumuskan tuntutan untuk mantan anggota DPR Fraksi Golkar tersebut. "Belum pasti, mungkin antara 20 tahun dan seumur hidup," kata Samad di Bogor, Sabtu (14/6) kemarin. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengatakan perbuatan Akil Mochtar memberikan dampak sosial yang sangat besar. Pertama, perbuatan Akil merusak citra dan wibawa MK yang merupakan anak reformasi. Kedua, perbuatan Akil berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang dipilih melalui proses Pilkada yang dilegitimasi oleh MK. Hal ini menurut Bambang, mengakibatkan kepercayaan masyarakat berkurang terhadap Kepala Daerah dan MK.