JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana korupsinya, melalui sejumlah transaksi dan barang. Salah satunya yakni bisnis jual beli mobil dan motor yang dibantu orang dekatnya, Mochtar Effendi. Seusai diperiksa KPK, Mochtar Effendi membantah dirinya menjalankan bisnisnya Akil. Mochtar mengaku menjalankan bisnis pembuatan atribut kampanye dan memelihara ikan arwana dengan bendera PT Promic Jaya Internasional, sebagaimana akta perusahaannya tersebut.
Namun, sejak berdiri 2007 dan berkantor di Cempaka Sari V, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mochtar sudah memulai bisnis jual beli mobil dan sepeda motor. Mochtar mengenal Akil Mochtar sewaktu masih sama-sama tinggal di Puttusibau, Kalimantan Barat, dan berlanjut hingga di Jakarta. Putusibau adalah kampung kelahiran Akil. Mochtar juga berasal dari daerah Kalimantan Barat. Bahkan, Mochtar disebut-sebut masih memiliki hubungan kerabat dengan Akil. Sumber Tribunnews mengungkapkan, Mochtarmenjadi operator untuk mengurus perkara sengketa Pilkada di MK sekaligus menampung uang suap untuk Akil Mochtar untuk wilayah Sumatera. Seorang pegawai PT Promic berinisial M mengakui bahwa bosnya yakni Mochtar Effendi pernah menerima dan menampung uang dari calon kepala daerah yang berperkara di MK. Untuk menampungnya, sebagian uang disimpan di rekening Mochtar yang berada di Bank BPD Kalimantan Barat yang berada di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakart Pusat. Kanator Bank BPD Kalbar tersebut telah digeledah KPK pada Rabu (27/11/2013). Selain disimpan di Bank BPD Kalbar, Mochtar juga bertugas menerima uang dari pihak berperkara di MK yang uangnya ditujukan langsung untuk Akil Mochtar. "Kalau untuk Akil Mochtar itu yang ngasihnya tunai itu ada yang lewat M, dia pegawai PT Promic Jaya itu. Waktu itu M yang bawa Rp 25 miliar ke rumahnya Akil. Itu sisa uang yang perkara Empat Lawang dan tambahan daerah lain," ujar sumber Tibunnews. "Kalau perkara Palembang dikasihnya di daerah Kuningan (Jaksel), dikasih langsung Rp 3 miliar ke dia, uangnya dibawa langsung sama calon kepala daerahnya sendiri," imbuhnya. Diduga atas sepengetahuan Akil, uang yang dikumpulkan Mochtar diputar lagi yakni untuk membeli ratusan mobil dan motor dari pelelangan dengan bendera PT Promic sejak 2013. "Uang dari para calon-calon itu dibelanjain mobil dan motor. Jadi, cuci uang itu lewat lelang mobil dan motor," ujar sumber itu. Seiring majunya PT Promic, Mochtar membangun kantor beserta gudang di Cibinong, Jawa Barat. Salah satu showroomnya ada di Puncak, Bogor. Kabar tersebut dibenarkan KPK. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa sebagian mobil yang disita KPK sebagian diambil dari kawasan Puncak. Sedangkan dua kantor PT Promic milik Mochtar Effendi di Cempaka Putih juga sudah digeledah KPK. Kantor tersebut sekaligus gudang penyimpanan mobil dan motor hasil lelang dan kemudian dijual lagi. "Gudang tempat naruhnya mobil dan motor itu yang kantornya di Cempaka Putih dan Cibinong. Di sana ada ratusan. Silakan lihat sendiri ke sana," jelas sumber tersebut. Selain kedua tempat itu, Mochtar Effendi juga mempunyai showroom dan gudang, tempat penyimpangan mobil dan motor yang dibelilnya dari pelelalangan, termasuk di kawasan Puncak Bogor. "Masih ada banyak lagi ratusan (mobil dan motor). Malah ada mobil dan motornya itu yang dibawa ke Kalimantan, yang di Limbo, Sambas, Kapuas Hulu Kalbar, totalnya masih ada ratusan," imbuhnya. Sumber di KPK membenarkan, masih ada ratusan mobil dan motor terkait Mochtar Effendi dan Akil Mochtar yang belum disita. "Tidak semua mobil yang disita diambil dari Effendi, ada juga dari orang lain. Ini diduga berkaitan dengan TPPU Akil Mochtar. Jadi, uangnya AM diputarkan lagi oleh ME ini (Muchtar Effendi)" ujar sumber di KPK itu. Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten. Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada lainnya. Yang baru terungkap, berkaitan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, gencarnya penyidik KPK melakukan penyitaan mobil dan penggeledahan merupakan bagian untuk mengungkap peran Muchtar Effendi dalam rangkaian dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Akil Mochtar. Sejauh ini, KPK menyimpulkan Muchtar Effendi berperan sebagai gate keeper atau pengendali jaringan atau palang pintu dari TPPU yang dilakukan Akil Mochtar terkait penanganan perkara di MK. (Abdul Qodir) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie