Akil didakwa memeras Rp 125 juta dari Wagub Papua



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa melakukan pemerasan terhadap Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem sebesar Rp 125 juta. Hal tersebut dilakukan lantaran Alex meminta Akil untuk membantu mempercepat putusan atas permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel."Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ujar Jaksa Panuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2).Jaksa menguraikan, pada sekitar tahun 2010, Alex yang menjabat sebagai Wagub Papua tahun 2006-2011 menghubungi Akil yang pada saat itu menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada MK untuk berkonsultasi menanyakan perkara permohonan keberatan hasil pilkada tiga kabupaten tersebut. Kemudian, Alex pun meminta bantuan kepada Akil agar mempercepat putusan atas permohonan keberatan.Atas konsultasi tersebut, Akil meminta Alex untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA-nya. Alex pun akhirnya mentransfer uang kepada Akil sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp 25 juta sehingga totalnya sebesar Rp 50 juta.Kemudian, pada Juni 2011, Alex kembali berkonsultasi dengan Akil untuk menanyakan putusan terkait permohoinan keberatan atas hasil Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga serta meminta Akil untuk juga mempercepat putusan atas permohonan keberatan dari hasil Pilkada tersebut.Akil pun kembali meminta Alex untuk mengirimkan sejumlah uang. Alex akhirnya mentransfer uang ke rekening BCA Akil sebesar Rp 50 juta dan Rp 25 juta. Dengan demikian, total uang yang dikirimkan Alex kepada Akil adalah sebesar Rp 125 juta.Atas perbuatan tersebut, Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie