Akil diperiksa Polisi malam Ini untuk kasus BW



JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tetap dijemput petugas Badan Reserse Kriminal Polri. Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ia mengatakan, dalam surat rujukan dari Mahkamah Agung tertera bahwa Akil diizinkan "dipinjam" untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (4/2/2015).

"Akil dibawa hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Jam 20.00 WIB, alasannya surat penetapan MA diperiksa hari ini, jadi harus hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.


Saat ini, kasasi Akil masih dalam proses di MA sehingga kuasa atas Akil berada di MA.

Sebelumnya diberitakan, Akil tidak jadi diperiksa oleh Bareskrim Polri karena terjadi kesalahan pengiriman surat pengajuan peminjaman tahanan. Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkan pihak Polri ke rumah tahanan pusat di Jakarta Timur.

Padahal, semestinya surat itu ditujukan ke rumah tahanan KPK di Gedung KPK, tempat Akil ditahan. Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan karena Akil adalah panelis hakim pada sidang tersebut.

Sengketa itu memperhadapkan dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran sebagai petahana dan Ujang Iskandar. Dalam sidang di MK itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Salah satu materi pemeriksaan Akil adalah informasi bahwa Bambang sempat berada satu mobil dengan Akil Mochtar.

Penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi di sana. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa