JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mencantumkan nama Mahfud MD (Ketua MK periode Agustus 2008-April 2013) dalam dakwaannya. Padahal, terang Akil, Mahfud adalah Ketua Panel dalam perkara sengketa Pilkada Banten. "Khusus uraian Pilkada Banten ini, justru penuntut umum dengan sengaja dan tidak berani menyebut bahwa Ketua Panel yang memeriksa perkara Pilkada Banten ini adalah Mahfud MD. Ada apa gerangan?" kata Akil saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Akil mengaku heran dengan tidak adanya uraian ketua dan anggota panel hakim MK dalam dakwaan terkait Pilkada Banten sebab dalam dakwaan sengketa Pilkada lainnya, Jaksa menyebutkan siapa Ketua Panel perkara tersebut. "Aneh, di semua uraian perbuatan Pilkada yang didakwakan kepada saya, penuntut umum menyebutkan susunan Majelis Panel baik saya selaku Ketua Panel maupun saat tidak menjadi Ketua Panel," kata Akil. Akil membantah menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait putusan sengketa Pilkada Banten. Sebab, saat itu ia bukan Ketua Panel yang menangani perkara tersebut. Selain itu, uang Rp 7,5 miliar bukan ditransfer ke rekening Akil, melainkan ke CV Ratu Samagat. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akil: Jaksa tak berani sebut Mahfud dalam dakwaan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani mencantumkan nama Mahfud MD (Ketua MK periode Agustus 2008-April 2013) dalam dakwaannya. Padahal, terang Akil, Mahfud adalah Ketua Panel dalam perkara sengketa Pilkada Banten. "Khusus uraian Pilkada Banten ini, justru penuntut umum dengan sengaja dan tidak berani menyebut bahwa Ketua Panel yang memeriksa perkara Pilkada Banten ini adalah Mahfud MD. Ada apa gerangan?" kata Akil saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Akil mengaku heran dengan tidak adanya uraian ketua dan anggota panel hakim MK dalam dakwaan terkait Pilkada Banten sebab dalam dakwaan sengketa Pilkada lainnya, Jaksa menyebutkan siapa Ketua Panel perkara tersebut. "Aneh, di semua uraian perbuatan Pilkada yang didakwakan kepada saya, penuntut umum menyebutkan susunan Majelis Panel baik saya selaku Ketua Panel maupun saat tidak menjadi Ketua Panel," kata Akil. Akil membantah menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait putusan sengketa Pilkada Banten. Sebab, saat itu ia bukan Ketua Panel yang menangani perkara tersebut. Selain itu, uang Rp 7,5 miliar bukan ditransfer ke rekening Akil, melainkan ke CV Ratu Samagat. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News