Akil menolak diperiksa Mahkamah Kehormatan



JAKARTA. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) telah selesai bertemu dengan Ketua Non Aktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam pertemuan singkat tersebut, Ketua MKH Harjono mengaku, Akil dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersedia didengarkan keterangannya oleh MKH."Karena AM (Akil Mochtar) sudah memberikan surat pengunduran diri, maka AM beranggapan bahwa sudah tidak ada kepentingannya lagi MKH memeriksa dia dan dengan tegas AM tidak bersedia didengar keterangannya dari MKH," kata Harjono kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10).Selain alasan tersebut, Akil pun memiliki alasan lainnya terkait ketidaksediaannya untuk diperiksa MKH. Alasan tesebut yakni Akil meminta agar proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya dilakukan secara terbuka.Meskipun demikian, Harjono juga mengatakan, keengganan Akil untuk diperiksa tidak akan mempersulit kerja MKH. Walau MKH tidak mendapatkan informasi dari Akil, MKH akan tetap memberikan penilaian atas apa yang telah dilakukan Akil berdasarkan data data yang telah dimiliki oleh MKH.Harjono pun menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan putusan terkait kode etik kepada Akil. "Kita lebih cepat lebih baik. Insya Allah seminggu," tegasnya.Seperti diketahui, hari ini MKH berencana melakukan pemeriksaan terhadap Akil di Kantor KPK, Jakarta. Akil diperiksa MKH lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Sebelumnya, pada Rabu (16/10) lalu MKH pun telah mengirimkan surat ke KPK yang berisi mengenai permintaan untuk memeriksa Akil. MKH akan memeriksa Akil untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara hukum yang kini menjeratnya. MKH juga berencana meminta konfirmasi soal temuan ganja dan sabu di ruang kerja Akil saat penggeledahan oleh tim penyidik KPK.Johan juga sempat mengatakan, pada dasarnya KPK mengizinkan MKH melakukan pemeriksaan terhadap Akil sepanjang pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie