Akil minta nama Mahfud MD masuk dalam dakwaanya



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar rupanya tak ingin terjerumus sendirian dalam kasus-kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada0 yang ditanganinya.

Akil memprotes, mengapa nama mantan Ketua MK sebelumnya, Mahfud MD tak disebut dalam surat dakwaannya. Menurut Akil, dalam dakwaan keempat, yaitu terkait pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten, salah satunya diputus oleh Mahfud, yang kala itu menjadi panel hakim.

"Yang Provinsi Banten itu jaksanya enggak fair, siapa yang mengadili. Itu Mahfud. Kenapa jadi saya yang mengadili? Kok enggak disebut panel hakimnya. Itu yang saya bilang omong kosong itu," kata Akil usai mendengarkan pembacaan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2) malam.


Akil pun memprotes dakwaan lainnya, seperti dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tenga. Menurut Akil, dirinya tak ikut juga mengadili sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. "Bagaimana coba, Tapanuli Tengah itu bukan saya yang mengadili. Orang lain. Kok saya yang disuruh," ucap dia.

Akil kembali membantah dirinya turut memutus sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur. Akil juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan kepada salah satu kepala daerah di Papua. Menurut Akil, semua hal yang didakwakan jaksa kepadanya hanyalah karangan belaka.

"Ngarang. Ya enggak benar lah. Iya. Bagaimana saya memaksa orang kasih duit pada saya?," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri