Akil minta pimpinan KPK diperiksa komite etik



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses oleh komite etik. Hal tersebut dikatakan Akil lantaran, pimpinan KPK telah menyatakan besarnya tuntutan untuknya sebelum persidangan digelar.

Menurut Akil, pimpinan KPK telah melanggar kode etik dan melihat dengan kondisi seperti ini maka Pengadilan Tipikor selayaknya pengadilan jalanan. "Itu omong kosong, kita ini negara hukum. Mereka sendiri enggak mengerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6).

Dengan membawa Harian Kompas, Akil menunjukkan ketidaksenangannya dengan pemberitaan mengenai besarnya tuntutan yang akan ditajuhkan kepadanya. "Untuk apa saya duduk dua sampai tiga jam untuk menghadapi tuntutan sandiwara seperti ini?" kata Akil.


Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham sebelumnya menyatakan besarnya tuntutan untuk Akil sekitar 20 tahun hingga seumur hidup. Hal tersebur sesuai dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor yang mengatur soal suap. Pasal tersebut mengatur bahwa hukuman pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 dan denda maksimal Rp 1 triliun.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan untuk menentukan besarnya tuntutan untuk akil. Menurut Bambang, perbuatan mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut memberikan dampak sosial yang sangat besar. Selain perbuatan Akil merusak citra dan wibawa MK,perbuatan Akil juga mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang dipilih melalui proses Pilkada dan dilegitimasi oleh MK.

Hal ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Kepala Daerah dan MK. Ketiga, perbuatan Akil juga menghancurkan upaya-upaya untuk membangun citra dan kewibawaan penegak hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa