JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses oleh komite etik. Hal tersebut dikatakan Akil lantaran, pimpinan KPK telah menyatakan besarnya tuntutan untuknya sebelum persidangan digelar. Menurut Akil, pimpinan KPK telah melanggar kode etik dan melihat dengan kondisi seperti ini maka Pengadilan Tipikor selayaknya pengadilan jalanan. "Itu omong kosong, kita ini negara hukum. Mereka sendiri enggak mengerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6). Dengan membawa Harian Kompas, Akil menunjukkan ketidaksenangannya dengan pemberitaan mengenai besarnya tuntutan yang akan ditajuhkan kepadanya. "Untuk apa saya duduk dua sampai tiga jam untuk menghadapi tuntutan sandiwara seperti ini?" kata Akil.
Akil minta pimpinan KPK diperiksa komite etik
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses oleh komite etik. Hal tersebut dikatakan Akil lantaran, pimpinan KPK telah menyatakan besarnya tuntutan untuknya sebelum persidangan digelar. Menurut Akil, pimpinan KPK telah melanggar kode etik dan melihat dengan kondisi seperti ini maka Pengadilan Tipikor selayaknya pengadilan jalanan. "Itu omong kosong, kita ini negara hukum. Mereka sendiri enggak mengerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6). Dengan membawa Harian Kompas, Akil menunjukkan ketidaksenangannya dengan pemberitaan mengenai besarnya tuntutan yang akan ditajuhkan kepadanya. "Untuk apa saya duduk dua sampai tiga jam untuk menghadapi tuntutan sandiwara seperti ini?" kata Akil.