Akil Mochtar akan ditahan di Rutan KPK



JAKARTA. Wakil Ketua Pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, ke enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditahan di rumah tahanan KPK, Jakarta.

"Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan dalam rutan KPK,” tegas Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Bambang menjelaskan, semua tersangka diperiksa secara intensif sejak pukul 22.00 WIB. Sejak kemarin malam, KPK telah memeriksa sebanyak 13 orang terperiksa.


Dari hasil periksakan itu, KPK akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Ketua MK Akil Mochtar dan Anggota DPR Chairun Nisa ditetapkan tersangka selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 c jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

KPK juga menetapkan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau sebagai tersangka selaku pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan