JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menuntut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi bahkan pihaknya bisa menuntut Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Meski tidak bisa mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menurut Johan, hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa. "Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan. Tapi tunggu dulu masuk penuntutan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Akil Mochtar bisa dihukum penjara seumur hidup
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menuntut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi bahkan pihaknya bisa menuntut Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Meski tidak bisa mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menurut Johan, hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa. "Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan. Tapi tunggu dulu masuk penuntutan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).