Akil Mochtar bisa dihukum penjara seumur hidup



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menuntut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi bahkan pihaknya bisa menuntut Akil dengan hukuman penjara seumur hidup.

Meski tidak bisa mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menurut Johan, hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa.

"Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan. Tapi tunggu dulu masuk penuntutan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).


Johan memaparkan, maksimal atau tidaknya hukuman yang dituntut jaksa tergantung dari bukti-bukti yang didapat KPK. Kemudian, kooperatifnya seseorang dengan penegak hukum dalam persidangan juga turut menentukan berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahmakah Konstitusi (MK). Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapka Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya di MK. Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan rumusan pasal-pasal di kedua kasus tersebut Akil bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu Akil juga bisa dihukum pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK. Akil dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia