JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menuntut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman maksimal. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi bahkan pihaknya bisa menuntut Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Meski tidak bisa mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menurut Johan, hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa. "Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan. Tapi tunggu dulu masuk penuntutan," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Johan memaparkan, maksimal atau tidaknya hukuman yang dituntut jaksa tergantung dari bukti-bukti yang didapat KPK. Kemudian, kooperatifnya seseorang dengan penegak hukum dalam persidangan juga turut menentukan berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan. Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahmakah Konstitusi (MK). Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.