JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa perkara pilkada yang bergulir di MK dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup."Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6) malam.Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Suwidya,hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan menentukan besarnya hukuman untuk Akil yakni sebagai ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, perbuatannya dinilai telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum."Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK," kata Hakim Suwidya.Oleh karena Akil dijatuhi hukuman pidana maksimal, hal-hal yang meringankan putusan hakim dianggap tidak ada.Akil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari 15 pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan uang suap dari delapan pilkada yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Morotai, Tananuli Tengah, dan Jawa Timur.Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.Selain itu, Akil juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Akil terbukti melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 149,94 miliar, baik selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK maupun sebagai anggota DPR. Padahal dalam tuntutan JPU Akil dinilai melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 181,08 miliar.Adapun vonis hakim atas Akil menjadi vonis tertinggi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim menghilangkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih Akil Mochtar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Akil Mochtar divonis penjara seumur hidup!
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan sengketa perkara pilkada yang bergulir di MK dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup."Menjatuhkan hukuman untuk terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan amar putusan Akil di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6) malam.Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Suwidya,hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan menentukan besarnya hukuman untuk Akil yakni sebagai ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, perbuatannya dinilai telah meruntuhkan kewibawaan MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum."Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK," kata Hakim Suwidya.Oleh karena Akil dijatuhi hukuman pidana maksimal, hal-hal yang meringankan putusan hakim dianggap tidak ada.Akil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari 15 pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan uang suap dari delapan pilkada yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Morotai, Tananuli Tengah, dan Jawa Timur.Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.Selain itu, Akil juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Akil terbukti melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 149,94 miliar, baik selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK maupun sebagai anggota DPR. Padahal dalam tuntutan JPU Akil dinilai melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 181,08 miliar.Adapun vonis hakim atas Akil menjadi vonis tertinggi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, majelis hakim menghilangkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak memilih dan dipilih Akil Mochtar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News