Akil Mochtar gugat UU Pencucian Uang



JAKARTA. Terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (11/8) lalu.

"Ya, kemarin sudah didaftar di MK," kata Adardam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/8).

Lebih lanjut menurut Adardam, juducial review atas Undang-Undang TPPU tersebut, hanyalah salah satu dari upaya hukum lainnya yang diajukan. Menurut pihak Akil, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penuntutan atas TPPU.


Kendati demikian, Adardam enggan menyebutkan gugatan lain yang diajukan kliennya. "Permohonannya ada 40-an lembar, tanya ke MK saja," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari 15 pengurusan sengketa Pilkada di MK. Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan uang suap dari delapan pilkada yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Morotai, Tananuli Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan mantan Ketua MK tersebut terbukti melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 149,94 miliar, baik selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK maupun sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Akil kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, PT DKI Jakarta belum memutus banding yang diajukan Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto