JAKARTA. Terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (11/8) lalu. "Ya, kemarin sudah didaftar di MK," kata Adardam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/8). Lebih lanjut menurut Adardam, juducial review atas Undang-Undang TPPU tersebut, hanyalah salah satu dari upaya hukum lainnya yang diajukan. Menurut pihak Akil, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penuntutan atas TPPU.
Akil Mochtar gugat UU Pencucian Uang
JAKARTA. Terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu penasihat hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (11/8) lalu. "Ya, kemarin sudah didaftar di MK," kata Adardam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/8). Lebih lanjut menurut Adardam, juducial review atas Undang-Undang TPPU tersebut, hanyalah salah satu dari upaya hukum lainnya yang diajukan. Menurut pihak Akil, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penuntutan atas TPPU.