JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kepemilikan terkait dengan barang bukti narkotika yang ditemukan di kediaman Akil Mochtar, Jumat (17/1). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polri Sumirat Dwiyanto saat mendatangi Kantor KPK, Jakarta. "Iya (resmi menjadi tersangka). Iya (sejak hari ini)," kata Sumirat saat keluar dari Kantor KPK kepada wartawan, Jumat (17/1).
Lebih lanjut kata Sumirat, Akil dijerat dengan Pasal 11, Pasal 112, dan Pasal 116, tentang penguasaan, kepemilikan terkait dengan barang bukti narkotika yang ditemukan di ruangan Akil. Atas penetapan tersebut, BNN pun telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Akil. Menurut Sumirat, dari 15 saksi yang telah diperiksa BNN, tiga hingga empat di antaranya merupakan penyidik KPK. "Berdasarkan hasil pemerksaan terhadap saksi-saksi yang ada, yaitu kurang lebih 15 saksi, hari ini tim penyidik BNN melakukan pemeriksaan terhadap Pak AM (Akil Mochtar)," tambah Sumirat. Lebih lanjut Sumirat mengatakan, phari ini pihaknya baru hanya mengajukan satu pertanyaan kepada Akil, yakni apakah Akil bersedia diperiksa. Namun lanjut Sumirat, Akil baru bersedia diperiksa dengan didampingi pengacaranya. Kemungkinan, pemeriksaan tersebut akan kembali dilakukan pekan depan. "Selama ini kan beliau belum dilakukan pemeriksaan. Belum di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tambah Sumirat. Terkait kasus ini, sebelumnya Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar pada Jumat (4/10/2013) lalu terkait dugaan kasus korupsi yang menimpanya. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti narkoba yang kemudian BNN diberi kuasa untuk melakukan pemeriksaannya.