Akil Mochtar kembali diperiksa untuk kasus BW



JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Senin (23/2). Pemeriksaan ulang Akil ini berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

"Ya, sesuai jadwal, hari ini Akil diperiksa di Mabes Polri sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.

Akil diperiksa terkait kasus yang menjerat Bambang, yang diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa di MK terkait pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Saat sidang itu, Akil adalah panelis sidang tersebut.


Pada waktu itu, Akil pernah jadi panelis hakim sidang sengketa pilkada antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Dalam sidang itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Akil memenangkan kubu Ujang dan membatalkan kemenangan Sugianto pada pilkada.

Nyaris lima tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan surat panggilan pertama, Bambang dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2/2015) lalu, Akil mengatakan bahwa sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat telah diatur. Sidang itu diatur untuk memenangkan salah satu pihak yang bersengketa. "Ya, memang ada (pengaturan)," ujar Akil. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie