JAKARTA. Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, "saweran" gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Saweran gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam, misalnya korupsi atau pencucian uang," ujar Akil Mochtar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6). Ia berpendapat, lembaga seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah karena setiap hibah harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga negara. Ia menegaskan, kewenangan setiap lembaga negara diatur Undang-Undang. Akil juga mengingatkan masyarakat untuk menyadari peran KPK sebagai lembaga negara yang tunduk pada konstitusi.
Akil Mochtar: Saweran gedung KPK gratifikasi
JAKARTA. Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, "saweran" gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Saweran gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam, misalnya korupsi atau pencucian uang," ujar Akil Mochtar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6). Ia berpendapat, lembaga seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah karena setiap hibah harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga negara. Ia menegaskan, kewenangan setiap lembaga negara diatur Undang-Undang. Akil juga mengingatkan masyarakat untuk menyadari peran KPK sebagai lembaga negara yang tunduk pada konstitusi.