JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer menyatakan berkas penyidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut lengkap (P 21), Rabu (29/1). Setelah dinyatakan lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan bekas tersebut ke pengadilan. "Sudah tahap ke dua (P 21). Terhitung hari ini," kata Tamsil kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Lebih lanjut, menurut Tamsil, berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut, yaitu untuk seluruh kasus yang menjerat Akil. Menurut Tamsil, kliennya siap menjalani sidang perdana yang kan membacakan dakwaan Akil. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan Akil dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, Tamsil menjawab enteng.
Akil Mochtar segera jalani sidang perdana
JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer menyatakan berkas penyidikan kasus yang menjerat kliennya tersebut lengkap (P 21), Rabu (29/1). Setelah dinyatakan lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan bekas tersebut ke pengadilan. "Sudah tahap ke dua (P 21). Terhitung hari ini," kata Tamsil kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Lebih lanjut, menurut Tamsil, berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut, yaitu untuk seluruh kasus yang menjerat Akil. Menurut Tamsil, kliennya siap menjalani sidang perdana yang kan membacakan dakwaan Akil. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan Akil dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, Tamsil menjawab enteng.