JAKARTA. Berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah rampung alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa KPK. Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi perkara yang sudah dirampungkan pihaknya yakni soal berkas penyidikan Akil dengan sangkaan dugaan suap penanganan Pilkada Lebak Banten, Gunung Mas Kalimantan Tengah, penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Terkait gratifikasi, Akil diduga menerima uang atau barang terkait penanganan Pilgub Banten, Pilbub Empat Lawang, Pilkot Palembang, Pilbub Lampung Selatan, Pilbub Tapanuli Tengah, Pilbub Morotai Maluku Utara, Pilbub Buton Sulawesi Tenggara. Sedangkan pada Pilgub Jawa Timur, Akil hanya diduga telah menerima janji.
Akil Mochtar terjerat kasus sengketa 10 Pilkada
JAKARTA. Berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah rampung alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa KPK. Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi perkara yang sudah dirampungkan pihaknya yakni soal berkas penyidikan Akil dengan sangkaan dugaan suap penanganan Pilkada Lebak Banten, Gunung Mas Kalimantan Tengah, penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Terkait gratifikasi, Akil diduga menerima uang atau barang terkait penanganan Pilgub Banten, Pilbub Empat Lawang, Pilkot Palembang, Pilbub Lampung Selatan, Pilbub Tapanuli Tengah, Pilbub Morotai Maluku Utara, Pilbub Buton Sulawesi Tenggara. Sedangkan pada Pilgub Jawa Timur, Akil hanya diduga telah menerima janji.