Akil Mochtar terjerat kasus sengketa 10 Pilkada



JAKARTA. Berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah rampung alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa KPK.

Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi perkara yang sudah dirampungkan pihaknya yakni soal berkas penyidikan Akil dengan sangkaan dugaan suap penanganan Pilkada Lebak Banten, Gunung Mas Kalimantan Tengah, penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terkait gratifikasi, Akil diduga menerima uang atau barang terkait penanganan Pilgub Banten, Pilbub Empat Lawang, Pilkot Palembang, Pilbub Lampung Selatan, Pilbub Tapanuli Tengah, Pilbub Morotai Maluku Utara, Pilbub Buton Sulawesi Tenggara. Sedangkan pada Pilgub Jawa Timur, Akil hanya diduga telah menerima janji.


"Ya, itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014) petang.

KPK sendiri, tegas Johan memastikan, akan menuntut maksimal kepada Akil. Hal itu dilakukan karena Akil merupakan penyelenggara negara sekaligus penegak hukum.

"Dengan pasal-pasal yang disangkakan ke AM itu bisa ditutut maksimal," kata Johan. Sejauh ini, lanjut Johan penyidik sudah menyita harta terkait Akil hampir mencapai 150 miliar. Aset itu banyak disita karena diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan