Akil Mochtar terlibat dugaan suap di dua Pilkada



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penyelidikan dan hasil ekspos antara tim penyidik, penyelidik serta pimpinan KPK, pada pukul 11.00 WIB tadi, KPK menetapkan sebanyak enam tersangka.

"AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima (suap). HB dan CNA sebagai tersangka selaku pemberi," tegas Abraham Samad, Ketua KPK dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).


Adapun Akil Mochtar (AM), Chairun Nisa (CN), Hambit Bintih (HB), dan Cornelis Nalau (CNA) dalam hal ini diduga terlibat tindak pidana korupsi untuk kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani (STA) yang berprofesi sebagai advokat dan Tubagus Chaery Wardana (TCW alias W).

"AM dan STA ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. TCW alias W ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi," jelas Samad.

Adapun barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berupa uang yang dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat dalam bentuk dollar Singapura senilai 284.050 dan dalam bentuk dollar AS senilai 22.000 yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten yakni berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam travel bag berwarna biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan