JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyelidikan dan hasil ekspos antara tim penyidik, penyelidik serta pimpinan KPK, pada pukul 11.00 WIB tadi, KPK menetapkan sebanyak enam tersangka. "AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima (suap). HB dan CNA sebagai tersangka selaku pemberi," tegas Abraham Samad, Ketua KPK dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Akil Mochtar terlibat dugaan suap di dua Pilkada
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyelidikan dan hasil ekspos antara tim penyidik, penyelidik serta pimpinan KPK, pada pukul 11.00 WIB tadi, KPK menetapkan sebanyak enam tersangka. "AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima (suap). HB dan CNA sebagai tersangka selaku pemberi," tegas Abraham Samad, Ketua KPK dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).