JAKARTA. Hakim Konstitusi Akil Mochtar akhirnya terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi habis sejak 1 April 2013. Rencananya, Akil akan diambil sumpah jabatan sebagai Ketua MK pada Jumat (5/4) besok. Akil terpilih melalui mekanisme voting, setelah mengantongi tujuh dari sembilan hakim yang memiliki hak suara. Sedangkan, dua suara lainnya diraih Hakim Konstitusi Harjono. Voting dilakukan setelah tidak terjadi aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Mekanisme pemilihan ketua MK ini merujuk Undang Undang No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK.
Akil Mochtar terpilih jadi ketua MK
JAKARTA. Hakim Konstitusi Akil Mochtar akhirnya terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi habis sejak 1 April 2013. Rencananya, Akil akan diambil sumpah jabatan sebagai Ketua MK pada Jumat (5/4) besok. Akil terpilih melalui mekanisme voting, setelah mengantongi tujuh dari sembilan hakim yang memiliki hak suara. Sedangkan, dua suara lainnya diraih Hakim Konstitusi Harjono. Voting dilakukan setelah tidak terjadi aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Mekanisme pemilihan ketua MK ini merujuk Undang Undang No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK.