Akil Mochtar terpilih jadi ketua MK



JAKARTA. Hakim Konstitusi Akil Mochtar akhirnya terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi habis sejak 1 April 2013.

Rencananya, Akil akan diambil sumpah jabatan sebagai Ketua MK pada Jumat (5/4) besok. Akil terpilih melalui mekanisme voting, setelah mengantongi tujuh dari sembilan hakim yang memiliki hak suara. Sedangkan, dua suara lainnya diraih Hakim Konstitusi Harjono.

Voting dilakukan setelah tidak terjadi aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi. Mekanisme pemilihan ketua MK ini merujuk  Undang Undang No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK.


Juru bicara MK ini cuma menjabat ketua MK selama dua tahun enam bulan, tidak seperti pendahulunya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD. Itu berdasarkan hasil revisi Undang Undang MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun.Setelah terpilih, Akil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan untuk mengemban tugas yang terbilang berat. "MK sebagai lembaga tinggi negara harus memenuhi harapan masyarakat yang cukup tinggi," katanya, Rabu (3/4)

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR periode 2004-2006 itu  berjanji tidak akan bertindak  one man show dalam memimpin lembaga penjaga konstitusi tersebut. Tapi, lebih mengedepankan kolektif dan kolegial oleh seluruh hakim dalam mengambil keputusan. Tak cuma itu, Akil menegaskan, independensi hakim dan lembaga MK akan terus ditingkatkan melalui setiap putusan yang dikeluarkan.

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR mengapresiasi terpilihnya Akil sebagai ketua MK. Sebab, hanya internal MK sendiri yang menentukan siapa pimpinannya. "Mereka yang lebih tahu siapa yang menjadi pemimpin di MK," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  itu menuturkan, pemilihan ketua MK sudah sesuai mekanisme undang-undang. "DPR menghormati dan semua prosesnya itu perintah undang-undang. Keputusan memilih  pemimpin MK diputuskan di internal MK," imbuh Eva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan