JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis (27/1) pekan depan. Akil akan memanfaatkan waktunya selama sepekan untuk menyusun nota keberatan tersebut walaupun tidak difasilitasi alat elektronik apapun. "Saya kan di tahanan tidak ada fasilitas untuk membuat nota keberatan itu. Saya harus menulis dengan tangan," kata Akil usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/1) malam.
Akil: Saya akan tulis tangan nota keberatan
JAKARTA. Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis (27/1) pekan depan. Akil akan memanfaatkan waktunya selama sepekan untuk menyusun nota keberatan tersebut walaupun tidak difasilitasi alat elektronik apapun. "Saya kan di tahanan tidak ada fasilitas untuk membuat nota keberatan itu. Saya harus menulis dengan tangan," kata Akil usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/1) malam.