JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. "Dalam musyawarah Panel yang terjadi tanggal 2 Oktober 2013, sore hari sebelum saya ditangkap, saya justru memberi putusan yang mengabulkan permohonan Khofifah dan Herman selaku pemohon," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Pernyataan Akil dilayangkan melalui surat eksepsinya. Akil membantah dakwaan Jaksa Penuntut KPK yang mendakwa menerima janji uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golongan Karya, Jawa Timur, Zainuddin Amali, demo menolak permohonan Khofifah dan Herman.
Akil tegaskan kemenangan Khofifah di Pilgub Jatim
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mengklaim sebagai Ketua Panel sidang saat itu telah memutus mengabulkan permohonan Khofifah Indar Parawangsa dan pasangannya, Herman Suryadi Sumawiredja, dalam sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur. "Dalam musyawarah Panel yang terjadi tanggal 2 Oktober 2013, sore hari sebelum saya ditangkap, saya justru memberi putusan yang mengabulkan permohonan Khofifah dan Herman selaku pemohon," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014). Pernyataan Akil dilayangkan melalui surat eksepsinya. Akil membantah dakwaan Jaksa Penuntut KPK yang mendakwa menerima janji uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golongan Karya, Jawa Timur, Zainuddin Amali, demo menolak permohonan Khofifah dan Herman.