JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. Akil melontarkan sejumlah alasannya merasa keberatan dihadirkan sebagai saksi. "Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). Selain itu, Akil juga enggan menjadi saksi karena permintaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi belum dipenuhi. Dia ingin rekening atas nama dia, istrinya, dan anaknya yang diblokir atas perintah KPK, dibuka. "Barang bukti rekening saya berupa rekening ada yang tidak disita, tidak masuk perkara, tapi sampai saat ini tidak dibuka," kata Akil.
Akil tolak bersaksi untuk Bupati Morotai
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. Akil melontarkan sejumlah alasannya merasa keberatan dihadirkan sebagai saksi. "Dalam perkara ini saya sudah dijatuhi pidana dan bersalah. Jadi kesaksian saya tidak ada dampaknya lagi," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9). Selain itu, Akil juga enggan menjadi saksi karena permintaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi belum dipenuhi. Dia ingin rekening atas nama dia, istrinya, dan anaknya yang diblokir atas perintah KPK, dibuka. "Barang bukti rekening saya berupa rekening ada yang tidak disita, tidak masuk perkara, tapi sampai saat ini tidak dibuka," kata Akil.