AKKI minta penetapan batas bunga bertahap



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan bunga kartu kredit maksimum 3% per bulan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, penetapan bunga ini mengacu ke tingkat bunga acuan BI, bunga pasar plus premi risiko.

Aturan ini meluncur Juni 2012 dan efektif mulai 1 Januari 2013. Artinya sekitar dua bulan ke depan, 20 penerbit kartu kredit harus segera menurunkan bunga alat bayar kartu ini. Namun, data Asosiasi Kartu kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, bunga kartu kredit saat ini rata-rata di atas 3% hingga 4%.

General Manager AKKI, Steve Martha, mengatakan, perbankan siap mengikuti aturan BI. Namun, bank mengaku keberatan jika penerapan bunga maksimal itu berlaku mulai Januari 2013. Sebab, penurunan ini berdampak ke laba. "Kontribusi bunga dari kartu kredit cukup besar,  sekitar 20% - 25% terhadap total pendapatan bank," katanya Senin (5/11).


Ia menyarankan penurunan bunga kartu kredit secara bertahap. Misalnya, setelah aturan itu efektif, maka satu tahun pertama maksimal bunga sebesar 3,2%, kemudian dua tahun berikutnya maksimal 3%. "Jika bank langsung memangkas bunga kartu kredit akan berpengaruh signifikan ke bank," tambahnya.

Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Central Asia (BCA), Santoso, menyampaikan pihaknya telah menyusun anggaran bunga kartu kredit maksimal 3% pada 2013. Saat ini, BCA mematok bunga 3,25%. "Kami sudah mempersiapkan sejak BI merencanakan akan mematok bunga maksimal 3%," katanya.

Santoso menilai, penurunan bunga kartu kredit akan berdampak ke pendapatan, namun tidak signifikan. Sebab, pemasukan kartu kredit sebesar 50% berasal dari bunga sisanya dari transaksi (komisi). "Porsi sebesar 50%-50% itu sudah paling ideal untuk komposisi pendapatan kartu kredit," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri