JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan bunga kartu kredit maksimum 3% per bulan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, penetapan bunga ini mengacu ke tingkat bunga acuan BI, bunga pasar plus premi risiko. Aturan ini meluncur Juni 2012 dan efektif mulai 1 Januari 2013. Artinya sekitar dua bulan ke depan, 20 penerbit kartu kredit harus segera menurunkan bunga alat bayar kartu ini. Namun, data Asosiasi Kartu kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, bunga kartu kredit saat ini rata-rata di atas 3% hingga 4%. General Manager AKKI, Steve Martha, mengatakan, perbankan siap mengikuti aturan BI. Namun, bank mengaku keberatan jika penerapan bunga maksimal itu berlaku mulai Januari 2013. Sebab, penurunan ini berdampak ke laba. "Kontribusi bunga dari kartu kredit cukup besar, sekitar 20% - 25% terhadap total pendapatan bank," katanya Senin (5/11).
AKKI minta penetapan batas bunga bertahap
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan bunga kartu kredit maksimum 3% per bulan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012, penetapan bunga ini mengacu ke tingkat bunga acuan BI, bunga pasar plus premi risiko. Aturan ini meluncur Juni 2012 dan efektif mulai 1 Januari 2013. Artinya sekitar dua bulan ke depan, 20 penerbit kartu kredit harus segera menurunkan bunga alat bayar kartu ini. Namun, data Asosiasi Kartu kredit Indonesia (AKKI) menunjukkan, bunga kartu kredit saat ini rata-rata di atas 3% hingga 4%. General Manager AKKI, Steve Martha, mengatakan, perbankan siap mengikuti aturan BI. Namun, bank mengaku keberatan jika penerapan bunga maksimal itu berlaku mulai Januari 2013. Sebab, penurunan ini berdampak ke laba. "Kontribusi bunga dari kartu kredit cukup besar, sekitar 20% - 25% terhadap total pendapatan bank," katanya Senin (5/11).