JAKARTA. Demi mempertahankan bisnis dan eksistensinya di Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) telah menyiapkan sejumlah rencana. Bambang Adhi Pratomo, Direktur Utama AKKU mengatakan, guna memulihkan kelangsungan usaha (
going concern), perseroan akan menggelar
rights issue. "Perusahaan akan
rights issue untuk mengakuisisi perusahaan yang sudah beroperasi dan profit," ujarnya dalam penjelasan resmi, Kamis (22/1).
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Yang jelas, pihaknya akan segera memberikan informasi ketika rencana itu akan dilakukan. Bambang juga mengklaim, pemegang saham utama perseroan, Oil and Gas Ventures Limited, tetap berkomitmen untuk mendukung pendanaan demi memperbaiki
going concern perseroan. Asal tahu saja, AKKU memiliki utang jatuh tempo senilai Rp 13,58 miliar pada 31 Desember 2014. Namun, manajemen AKKU berhasil meminta perpanjangan utang hingga 31 Desember 2015. Sehingga, perseroan bisa berkonsentrasi membenahi usaha yang tengah terpuruk. Di saat yang sama, perseroan juga terus menagih piutang yang masa jatuh temponya lebih dari 90 hari. Nilainya sebesar Rp 19,3 miliar. Hingga September 2014, kinerja perusahaan jasa pertambangan ini masih payah. Bahkan, perseroan mencatatkan rugi kotor yang nilainya sebesar Rp 1,17 miliar. Hal ini lantaran beban pokok penjualan yang harus ditanggung lebih tinggi dibanding pendapatan usaha. Pendapatan AKKU per akhir September 2014 tercatat sebesar Rp 1,18. Miliar. Sedangkan, beban pokok penjualan perseroan mencapai Rp 2,35 miliar. Belum lagi beban lain seperti beban bunga dan keuangan yang nilainya hingga Rp 2,38 miliar. Adapun, beban lain-lain bersih sebesar Rp 2,12 miliar. Tak pelak, perseroan membukukan rugi bersih yang nilainya sekitar Rp 3,97 miliar. Pada sembilan bulan pertama 2013, AKKU masih bisa mencatatkan laba bersih senilai Rp 449,58 juta. Tidak hanya itu, AKKU masih harus memenuhi kewajiban untuk refloat agar pemilik saham menjadi 300 pihak. Terkait hal itu, Bambang mengungkapkan, perseroan masih mencari pihak yang akan mengambil bagian dalam pelaksanaan kewajiban
refloat tersebut.
"Sampai saat ini, perseroan telah melakukan pendekatan verbal kepada beberapa calon investor," tuturnya. Sayang, ia tidak mengatakan identitas investor yang dimaksud. Hanya saja, calon investor tersebut mencakup investor individu dan investor institusi. Alam Karya Unggul terancam terkena delisting paksa (
forced delisting) akibat suspen berkepanjangan. Saham AKKU sudah disuspen sejak 27 Juni 2013. Selain itu, keberlangsungan usaha perseroan pun dinilai mengkhawatirkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie