KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengapresiasi rencana pemerintah mengurangi pajak penghasilan PPh badan. Asosiasi menilai, kebijakan tersebut bisa membantu pelaku industri kaca lembaran dan pengaman meningkatkan daya saing terhadap produk kaca impor. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan untuk menambah anggaran Rp 405,1 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Keputusan ini dituangkan dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang ditandatangani pada Selasa (31/3). Dalam pasal 4 dan 5 ayat Perppu No. 1/2020 disebutkan bahwa pemerintah akan menurunkan tarif pajak PPH Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha menjadi sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta menjadi sebesar 20% untuk tahun pajak 2022.
AKLP sambut positif rencana pemerintah pangkas PPh Wajib Pajak Badan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengapresiasi rencana pemerintah mengurangi pajak penghasilan PPh badan. Asosiasi menilai, kebijakan tersebut bisa membantu pelaku industri kaca lembaran dan pengaman meningkatkan daya saing terhadap produk kaca impor. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan untuk menambah anggaran Rp 405,1 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Keputusan ini dituangkan dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang ditandatangani pada Selasa (31/3). Dalam pasal 4 dan 5 ayat Perppu No. 1/2020 disebutkan bahwa pemerintah akan menurunkan tarif pajak PPH Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha menjadi sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta menjadi sebesar 20% untuk tahun pajak 2022.