KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) mengungkapkan, hingga paruh pertama 2021, utilisasi sektor industri kaca lembaran sudah kembali ke posisi seperti di akhir kuartal I-2020, tepatnya sebelum terdampak pandemi korona. Membaiknya permintaan konsumen di sektor properti dan otomotif menjadi sentimen positif bagi perbaikan kinerja industri kaca lembaran di tahun ini. "Jumlah permintaan konsumen dalam negeri di sektor properti cukup tinggi, begitu juga sektor otomotif dengan produk kaca pengaman otomotif (olahan dari kaca lembaran) meningkat juga. Termasuk juga permintaan dari luar negeri," kata Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/8). Lebih lanjut dia menyebut, pertumbuhan positif pada permintaan dalam negeri didorong oleh beberapa faktor, di antaranya kebijakan-kebijakan pemerintah seperti, gas industri US$ 6 MMBTU, izin operasional dan mobilitas kegiatan industri oleh Kementerian Perindustrian, serta sinergi IOMKI.
"Kinerja kaca lembaran secara keseluruhan tidak mengalami kesulitan operasional berarti dan mengalami perbaikan kinerja keuangan mulai awal tahun 2021 ini," sebutnya. Baca Juga: Industri Mulai Bergerak, Terlihat dari Konsumsi Listrik Industri Kuartal I 2021 Meskipun kinerja di paruh pertama secara keseluruhan berhasil mencatatkan perbaikan, Yustinus menilai implementasi gas US$ 6 MMBTU belum merata di seluruh cakupan wilayah industri kaca. Di mana anggota AKLP di wilayah Jawa bagian timur masih harus membayar gas lebih dari US$ 6 MMBTU. "Di dalam lampiran Kepmen ESDM 134/2021 masih ada harga gas Bumi lebih besar daripada US$ 6 MMBTU, di antaranya untuk sektor industri kaca di wilayah Jawa Timur harga pada tahun 2021 US$ 6,18 MMBTU, tahun 2022 US$ 6,28 MMBTU, tahun 2023 US$ 6,02 MMBTU, dan 2024 US$ 5,98 MMBTU," jelasnya. Padahal, kata dia, implementasi harga gas murah ini telah memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja industri kaca lembaran, yang secara maksimal bisa mencapai ke level 90%. Maka dari itu Yustinus pun berharap Kementerian ESDM dapat melaksanakan dan mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) 121 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, sehingga utilisasi pabrik bisa semakin meningkat hingga ke level 92,5% di akhir tahun nanti. Baca Juga: Ada 4 tenant dari mancanegara yang akan berinvestasi di proyek KIT Batang