KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR membuka opsi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, opsi penerbitan perppu ini dbuka karena sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait daerah pemilihan baru tersebut. “Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Akomodasi DOB Papua dan IKN di UU Pemilu, Presiden Bisa Keluarkan Perppu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR membuka opsi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi tiga daerah otonom baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru di Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, opsi penerbitan perppu ini dbuka karena sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait daerah pemilihan baru tersebut. “Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (7/7).