KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membahas potensi penambahan tempat pemungutan suara ( TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU juga harus menambah produksi logistik untuk memenuhi kebutuhan TPS itu. "Ini berdampak pada harus dipenuhinya atau berdirinya TPS tambahan. Maka KOU menetapkan penambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan kemudian KPU harus memenuhi logistik untuk memenuhi tugas-tugas agar TPS tambahan itu bisa berfungsi sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Arief saat membuka rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pasca putusan MK, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4). Arief merujuk pada putusan MK yang memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Akomodasi keputusan MK, KPU akan tambah TPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membahas potensi penambahan tempat pemungutan suara ( TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU juga harus menambah produksi logistik untuk memenuhi kebutuhan TPS itu. "Ini berdampak pada harus dipenuhinya atau berdirinya TPS tambahan. Maka KOU menetapkan penambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan kemudian KPU harus memenuhi logistik untuk memenuhi tugas-tugas agar TPS tambahan itu bisa berfungsi sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Arief saat membuka rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pasca putusan MK, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4). Arief merujuk pada putusan MK yang memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.