KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4). Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut enam agama di Indonesia. Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan. "Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman kepada wartawan, seusai rapat. Lukman mengatakan, dengan cara ini, maka pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP masyarakat Indonesia.
Akomodasi putusan MK, penganut aliran kepercayaan akan dapat KTP khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4). Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut enam agama di Indonesia. Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan. "Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman kepada wartawan, seusai rapat. Lukman mengatakan, dengan cara ini, maka pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP masyarakat Indonesia.