Akomodasi risiko utang 2019, pemerintah antisipasi depresiasi nilai tukar hingga 35%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mengakomodasi risiko utang pada tahun depan, pemerintah mengantisipasi depresiasi nilai tukar rupiah hingga 35% dari nilai tukar rata-rata tahun 2018.

Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2019, hal ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di tahun 2018 yang cukup volatile dan berpotensi mengulang krisis tahun 2008-2009.

“Maka di tahun 2019 diterapkan shock dengan merujuk kondisi krisis dimaksud yaitu depresiasi nilai tukar hingga 35,0% dari nilai tukar rata-rata tahun 2018 dan kenaikan imbal hasil hingga maksimum 109,0% dari imbal hasil rata-rata di tahun 2018,” tulis pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2019 yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/8).


Terkait shock nilai tukar rupiah dan tingkat imbal hasil, rasio utang terhadap PDB diperkirakan sebesar 29,5-31,0% pada periode tahun depan hingga 2022 dengan potensi pergerakan di kisaran +5,0% untuk mengakomodasi shock. Rasio utang terhadap PDB meningkat melebihi 30,0% itu akibat tekanan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Meski demikian, diperkirakan pada tahun depan hingga 2022 risiko tingkat bunga semakin terkendali dengan rasio tingkat bunga mengambang terhadap total utang yang dijaga berada pada kisaran minimum 90,0% pada periode tahun 2019 hingga 2022 dengan kisaran +1,5% untuk mengakomodasi shock.

Adapun, risiko nilai tukar juga diperkirakan semakin menurun yang ditunjukkan oleh rasio utang valas terhadap total utang sebesar 39,0% pada tahun 2019 menjadi 35,0% pada tahun 2022 dengan kisaran +6,0% untuk mengakomodasi shock.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi