KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di tiga ruas jalan pada Kamis (12/9) pagi ini. Tiga ruas jalan itu yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan MT Haryono. Aturan ganjil genap ditiadakan di tiga ruas jalan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melayat ke rumah duka Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Habibie meninggal pada Rabu (11/9) sore dan disemayamkan di rumah duka di Kuningan. Baca Juga: Berikut rencana pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata hari ini
Akomodasi warga melayat Habibie, tak ada ganjil genap di 3 ruas jalan pada Kamis pagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di tiga ruas jalan pada Kamis (12/9) pagi ini. Tiga ruas jalan itu yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Soebroto, dan Jalan MT Haryono. Aturan ganjil genap ditiadakan di tiga ruas jalan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melayat ke rumah duka Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jalan Patra Kuningan XIII, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Habibie meninggal pada Rabu (11/9) sore dan disemayamkan di rumah duka di Kuningan. Baca Juga: Berikut rencana pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata hari ini