KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagai perwujudan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi referensi lapangan usaha satu data Indonesia. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ada empat prinsip yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan KBLI 2020. Yakni standar data, meta data, kode referensi dan interoperabilitas data. Maka itu, segala data yang dihasilkan harus merujuk pada penggunaan kode referensi yang sama. Salah satu yang menjadi kode referensi tersebut adalah klasifikasi statistik.
Akomodir perkembangan lapangan usaha, BPS perbaharui KBLI di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagai perwujudan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi referensi lapangan usaha satu data Indonesia. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ada empat prinsip yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan KBLI 2020. Yakni standar data, meta data, kode referensi dan interoperabilitas data. Maka itu, segala data yang dihasilkan harus merujuk pada penggunaan kode referensi yang sama. Salah satu yang menjadi kode referensi tersebut adalah klasifikasi statistik.